TAMBELAN ISLAND
TENTANG ALAM, SEJARAH DAN DUNIA PENDIDIKAN
Sabtu, 20 Juli 2024
Sabtu, 26 September 2020
PENDIDIKAN KABAR GEMBIRA, Hanya Tunggu Tanda Tangan Presiden, Honorer K2 Bakal Jadi PPPK, Gaji Bisa Sama PNS
PENDIDIKAN KABAR GEMBIRA, Hanya Tunggu Tanda Tangan Presiden, Honorer K2 Bakal Jadi PPPK, Gaji Bisa Sama PNS
Informasiguru_Kabar gembira, saat ini hanya tinggal menunggu tanda tangan Presiden, 51 ribu tenaga honorer K2 akan diangkat menjadi PPPK, gaji bisa sama dengan PNS
Bagi tenaga honorer K2, ada kabar gembira, saat ini rancangan Peraturan Presiden tentang Gaji dan Tunjangan PPPK tinggal menunggu tanda tangan Presiden.
Nantinya, dengan berlakunya Perpres tersebut maka sebanyak 51 ribu tenaga honorer K2 bakal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).
Berlakunya Perpres nanti, setelah ditandatangani Presiden, status PPPK akan mempunyai gaji yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).
Kabar gembira akan diangkatnya tenaga honorer K2 menjadi pegawai diketahui setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPANRB ) Tjahjo Kumolo mengadakan rapat kerja dengan Komisi II DPR RI.
Dalam rapat tersebut, seperti dikutip dari Kompas TV, Tjahjo mengatakan Rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK sudah di meja Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Sebelumnya, kata dia, sudah empat menteri yang menandatangani RPerpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Selain Tjahjo Kumolo sendiri, menteri terkait lainnya adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham ) Yasonna Laoly.
Rancangan Perpres tersebut pun sudah ditunggu-tunggu oleh 51 ribu tenaga honorer K2 yang lulus seleksi PPPK pada Februari 2019 lalu.
"Alhamdulillah, rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK sudah diparaf menteri.
Saat ini sudah di meja Presiden Joko Widodo," kata Menteri Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (23/9).
Namun demikian, Tjahjo mengatakan, RPerpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK masih menunggu giliran untuk ditandatangani Presiden Jokowi.
Pasalnya, kata Tjahjo, ada banyak dokumen yang harus diparaf presiden.
Karenanya, tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.
"Kami sekarang sedang menunggu Perpresnya ditandatangani (presiden).
Mudah-mudahan bisa secepatnya," ujar Tjahjo.
Sudah Disiapkan NIP
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan begitu Perpres ditandatangani Presiden Jokowi, lalu diundangkan di Kemenkumham, proses selanjutnya adalah penetapan NIP PPPK.
Menurut Bima, BKN sudah menyiapkan NIP PPPK sebanyak 51 ribu.
Puluhan ribu tenaga honorer tersebut adalah mereka yang lulus seleksi PPPK pada Februari 2019 lalu.
"Penetapan NIP PPPK prosesnya sama seperti PNS.
Dimulai dari usulan pemberkasan nama-nama honorer K2 yang lulus PPPK dan masih aktif," ujar Bima.
Sebetulnya, pemerintah menyiapkan formasi sebanyak 75 ribu tenaga honorer K2 yang akan diangkat jadi pegawai.
Namun demikian, hanya 51 ribu orang yang lulus seleksi.
Adapun sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PAN-RB ) mewacanakan tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK bisa mendapatkan gaji lebih besar dibandingkan pegawai negeri sipil ( PNS ).
KemenPAN-RB menyatakan langkah tersebut diambil sebagai jalan tengah dari kebijakan pemotongan pajak penghasilan atau Pph Pasal 21.
Dengan adanya tawaran pemberian gaji pokok yang lebih besar, maka PPPK akan mendapatkan gaji yang sama persis dengan PNS setelah dipotong pajak.
Pemerintah pun saat ini tengah mempertimbangkan RPerpres tersebut dengan PP Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan ( PPh ) Pasal 21.
Dalam PP tersebut, tertulis bahwa PPh Pasal 21 bagi PNS, Anggota TNI, dan Anggota Polri akan ditanggung atau menjadi beban APBN atau APBD.
Tapi, karena PP tersebut tidak menyebutkan PPPK, maka hal ini akan berpotensi mengurangi gaji dan tunjangan PPPK yang seharusnya diterima sama dengan gaji PNS.
Oleh karenanya, KemenPAN RB menawarkan alternatif atau solusi dengan menaikkan gaji PPPK. Diharap, setelah dipotong Pph Pasal 21, besaran gaji dan tunjangan PPPK nilainya sama seperti yang diterima PNS.
"Karena itu, diambil alternatif memberikan besaran gaji lebih besar daripada besaran gaji pokok PNS, sehingga ketika dikenakan PPh, gaji yang diterima PPPK akan sama dengan gaji pokok PNS," demikian keterangan resmi Kementerian PAN-RB yang dikutip pada Kamis (17/9/2020).
Sumber : Kompas TV
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.
Jumat, 25 September 2020
UANG 1 DALAM 1000
Uang Rp 75.000, adalah uang yag dikeluarkan oleh pemerintah melalui BANK INDONESIA untuk MEMEPERINGATI Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Nagara Kesatuan Republik Indonesia atau yang sering disebut dengan sebutan HUT RI. Bertepatan dengan HUT RI KE-75, maka Pemerintah mencetak uang senilai Rp 75.000 ini khusus untuk para KOLEKTOR uang langka. Uang ini tidak bisa digunakan sebagai ALAT TUKAR yang SAH. Saya mulai mendaftar secara on line sejak tanggal 19 AGUSTUS 2020 untuk mendapatkan UANG ini. Hari ini pada tanggal 25 SEPTEMBER 2020 baru bisa saya dapatkan. Hampir saja lupa dengan UANG ini, beruntung ada seorang teman yang mengingatkan saya tentang uang yang telah di keluarkan oleh Pemerintah ini.
Tidak banyak penduduk Indonesia yang memiliki uang ini karena dikeluarkan secara terbatas. Uang ini dicetak sekitar 7,5 M. Tiap - tiap provinsi mendapatkan jatah kuota masing - masing dan siapa yang mendaftar secara on line akan mendapatkan uang tersebut dengan menunjukan bukti pendaftaran pada BANK INDONESIA terdekat.
Simak, Ini Cara Penukaran Uang Baru Rp 75.000 di Bank Indonesia
Uang baru nominal Rp 75.000 spesial Hari Kemerdekaan ke-75 RI sudah mulai dapat dipesan hari ini Senin (17/8/2020) sejak pukul 15.00 WIB. Pemesanan sendiri terbagi menjadi dua gelombang. Periode pemesanan penukaran tahap I tanggal 17 Agustus 2020-30 September 2020. Sedangkan pemesanan penukaran tahap 2 dapat dilakukan mulai tanggal 1 Oktober 2020-selesai.
Lantas, bagaimana tahapan pemesanan uang baru spesial Kemerdekaan ke-75 RI? Tahapan pemesanan di Bank Indonesia Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Akses laman PINTAR di web Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id
2. Pilih lokasi, tanggal dan jam penukaran uang peringatan Kemerdekaan RI pada aplikasi
3. Isi Data Pemesan meliputi nomor KTP, Nama lengkap dan informasi kontak.
4. Pastikan mendapatkan bukti pemesanan, dan simpan bukti pemesanan dalam bentuk cetak maupun digital
5. Lakuan penukaran uang secara langsung ke lokasi pada tanggal yang dipilih sesuai yang terter pada bukti pemesanan
6. Pastikan Anda membawa KTP asli dan bukti pemesanan, dan siapkan uang tunai senilai Rp 75.000
7. Penukaran uang peringatan kemerdekaan juga dilakukan dengan selalu menerapan protokol pencegahan Covid-19
8. Jika pemesan tak dapat datang langsung ke lokasi penukaran maka dapat diwakilkan kepada pihak yang dipercaya dengan membawa surat kuasa, KTP asli pemesan dan bukti pemesanan.
Syarat
Untuk mendapatkan uang Rp 75.000 spesial HUT Kemerdekaan ke-75 RI terdapat beberapa syarat. Syarat tersebut yakni:
1. Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Setiap pemilik KTP hanya dapat menukar satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI.
2. Penukaran dapat dilakukan di Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan dalam Negeri Bank Indonesia mulai 18 Agustus 2020-30 September 2020.
Adapun penukaran di Bank Umum (Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, BCA) yang ditunjuk dapat dilakukan mulai Oktober 2020.
Saat menukar, masyarakat diharuskan melakukannya sesuai jadwal di lokasi yang dipilih dan membawa bukti pemesanan.
Penukaran dapat dilakukan paling cepat 1 (satu) hari setelah pemesanan dilakukan, sepanjang kapasitas penukaran UPK 75 Tahun RI pada waktu dan lokasi yang dipilih masih tersedia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Cara Penukaran Uang Baru Rp 75.000 di Bank Indonesia", Klik untuk baca:https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/17/180548065/simak-ini-cara-penukaran-uang-baru-rp-75000-di-bank-indonesia?page=all#page2.
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Rizal Setyo Nugroho
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
UNTUK LEBIH JELASNYA KLIK LINK BERIKUT
Kamis, 24 September 2020
PEMBURU SERTIFIKAT
Rabu, 23 September 2020
BUDAYA UNIK DAPAT DITEMUKAN DIPULAU INI BAGIAN II
BUDAYA UNIK DAPAT DITEMUKAN DIPULAU INI BAGIAN II
Pada bagian satu kita penulis sudah pernah membahas 3 kebudayaan di Pulau ini, Pulau dimana penulis dilahurkan dan dibesarkan. Kali ini penulis akan melanjutkan kebudayaan unik lainya yang mungkin belum pernah dibahas pada bagian pertama.
Beberapa waktu yang lalu penulis membahas tiga kebudayaan yakni Perayaan Maulid Nabi, Besaman, dan Pencak Silat. Kali ini penulis akan menlanjutkan dengan membahas kebudayaan lainya. Mari kita saksikan bersama - sama. Okh ya, bagi yang belum pernah membaca silakan kembali pada bagian pertama agar pembaca tidak gagal paham untuk memahami isi tulisan pada bagian kedua ini.
Biaklah, agar tidak berlama - lama diawal pembukaan kata atau berbasa - basi yuk kita lanjutkan kembali kisah kebudayaan yang tertunda beberapa minggu yang lalu.
BERSAMBUNG _______
Jumat, 18 September 2020
PROGRAM GURU BELAJAR
Terima kasih atas semangat dan antusiasme Bapak/Ibu untuk mengikuti Program Guru Belajar seri Masa Pandemi COVID-19.
-
Ingin tau buah - buahan kalimantan P ulau Kalimantan adalah salah satu paru-paru dunia karena luas hutannya, yaitu sekitar 40,8 juta hekta...
-
Persatuan dalam perbedaan telah membuahkan kemerdekaan. Kemerdekaan adalah cita - cita segenap bangsa Indonesia. Tahukah kamu bun...
-
Lihat di sini https://www.bing.com/images/search?q=tambelan&form=HDRSC3&first=1&scenario=ImageBasicHover 1. PENDAHULUAN ...